Kamis, 04 Maret 2010

Asuransi

PENDAHULUAN

    Semakin meningkatnya kebutuhan di tengah masyarakat membuat setiap orang khawatir akan harta bendanya. Tidak hanya harta benda, zaman sekarang semuanya sangat berarti. Mengingat semakin lama semakin mahal harganya. Setiap orang yang memiliki suatu benda tentu menghadapi suatu risiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang baik karena hilangnya benda itu, maupun karena kerusakan atau karena musnah terbakar atau adanya sebab lain. Banyak diantara sebab-sebab yang mejadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diharapkan akan terjadinya. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai benda itu mempunyai sifat yang tidak diharapkan lebih dahulu. Oleh karena itu masyarakat membutuhkan sebuah perlindungan untuk raga dan harta bendanya. Disini, masyarakat melakukan motif berjaga-jaga. Sebuah lembaga pertanggungan yaitu lembaga asuransi mengambil peran disini. Jika dihubungkan dengan asuransi maka dapatlah dikatakan bahwa kerugian orang-orang dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya.


 

PEMBAHASAN

A. Segala hal mengenai asuransi

  • Apakah asuransi itu?

    Membahas tentang asuransi, agaknya kita perlu mengetahui dulu pengartian dari asuransi itu sendiri. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan (Wetboek van Koophandel) pasal 246 didefinisikan :


     

  1. Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntunganyang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.


 

Menurut pengertian di atas, maka dapat disimpulkan 3 unsur di dalam asuransi yaitu:

  1. Pihak tertanggung ( Verzekering) yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau dengan berangsur- angsur.
  2. Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur
  3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi


 

  1. Suatu alat sosial untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan unit-unit exposures yang cukup jumlahnya untuk membuat kerugian-kerugian individual mereka secara bersama dapat diramalkan


     

  2. Alat yang memungkinkannya menukar (substitute) biaya kecil tertentu (premi) dengan kerugian besar yang belum tentu (sampai sejumlah asuransi) di bawah suatu perjanjian dimana mereka (yang banyak) yang beruntung lolos dari kerugian akan membantu mereka (yang sedikit) yang tidak beruntung dengan mengganti kerugian yang mereka derita itu.


 

  1. Suatu alat sosial yang menggabungkan risiko-risiko individu kedalam suatu kelompok, dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk membayar kerugian-kerugian.


 

  1. suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen.


 

  • Berbagai Pandangan

    3 aliran pemikiran tentang asuransi adalah :

  1. Aliran Pertama :: memandang asuransi dalam hubungan tertanggung dengan penanggung yaitu asuransi sebagai alat pemindahan risiko.(aliran transfer)

    Menurut pandangan ini asuransi adalah pemindahan risiko murni dari tertanggung kepada penanggung. Tertanggung adalah orang atau perusahan yang mengkhususkan diri memikul risiko. Bisnis utama dari penanggung adalah memikul risiko dengan menerima fee. Penerimaan fee ini membedakan dengan pemikul risiko lain.

  2. Aliran Kedua :: mengabaikan aspek transfer dan memandang asuransi sebagai tekhnik atau mekanisme penanggungan.

    Menurut Prof. Mehr dan Cammack mendefinisikan asuransi sebagai "…alat sosial untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit yang terbuka terhadap risiko sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif dapat diramalkan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh semua mereka yang bergabung itu."

  3. Aliran Ketiga :: Menggabungkan dua pandangan ini.

    Menurut Prof Willett, asuransi adalah "alat sosial untuk penumpukan dana untuk mengatasi kerugian modal yang tak tentu yang dilaksanakan melalui pemindahan risiko dari banyak individu kepada seorang atau sekelompok orang." Definisi lain, asuransi adalah pemindahan risiko denan cirri-ciri tambahan :

    1. Penggabungan risiko
    2. Penaksiran terhadap kerugian masa depan


 

  • Sejarah singkat asuransi

    Asuransi di Indonesia dapat dikatakan berasal dari Hukum Barat, khususnya Belanda. Penguasa Negeri Belanda lah yang memasukan asuransi ke dalam bentuk hokum di Indonesia dengan mengundangkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan) dengan pengumuman pada tanggal 30 April 1847 dan termuat dalam Staatsblad 1847.

        Menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro,SH sejarah lahirnya asuransi dapat dibagi menjadi 5 periode yaitu :

  1. Zaman Kebesaran Yunani
  2. Zaman Kebesaran Kerajaan Romawi
  3. Zaman Abad Pertengahan
  4. Zaman Sesudah abad pertengahan sampai sekarang
  5. Zaman Kodifikasi Perancis


 

  • Jenis-jenis asuransi

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 247, ada 5 macam asuransi yaitu :

  1. Asuransi terhadap kebakaran
  2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  3. Asuransi terhadap kematian orang ( asuransi jiwa )
  4. Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan
  5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai

Jenis-jenis asuransi kerugian yang umum digunakan di Indonesia yaitu :

  1. Polis Asuransi Kebakaran
    1. Polis Kebakaran Indonesia

      Dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia

    2. Polis bursa Amsterdam / Polis Bursa Rotterdam
    3. Polis FOC (Fire Offices Comitee / Foreign)

      Dibuat di negri Inggris berdasarkan Hukum Inggris

  2. Polis Asuransi Pengangkutan (Cargo and Casco)
    1. Marine Cargo Policy

      Dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia berdasarkan syarat-syarat Inggris (Institute Cargo Clauses) dan Marine Insurance Act 1996

    2. Polis Bursa
    3. Polis Maskapai

      Dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi

    4. Polis Pertanggungan Rangka Kapal
  3. Polis Asuransi Varia
    1. Polis Kendaraan Bermotor

      Dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia

    2. Polis Pertanggungan berdasarkan Undang-Undang kecelakaan Tenaga Kerja 1947
    3. Polis Kecelakaan Pribadi
    4. Polis-polis Lain


 

  • Lapangan Asuransi

    Mengenai lapangan asuransi di Indonesia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan pasal 247 yaitu :


     

    Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipaneni, jiwa satu atau beberapa orang, bahaya laut dan perbudakan, bahaya yang mengancam pengangkutan di daratan, di sungai, dan di perairan darat.


     

    Asuransi dapat dibagi ke dalam beberapa cabang yang berdiri sendiri yaitu :

  1. Asuransi Swasta

    Secara tradisional, asuransi swasta terbagi ke dalam tiga kelompok yaitu :

    1. Asuransi jiwa
    2. Asuransi kebakaran dan laut
    3. Asuransi kecelakaan dan jaminan (casualty and surety)

Pada umumnya satu perusahaan asuransi hanya memperoleh izin usaha untuk satu kelas asuransi saja. Jadi perusahaan asuransi jiwa tidak boleh mengusahakan asuransi harta, dan sebagainya. Dengan kemajuan perasuransian, maka sekarang bisnis asuransi swasta dapat diklasifikasikan menjadi 2 cabang yaitu :

  • Asuransi Jiwa

    Terdiri dari 3 jenis asuransi yaitu ;

    ~ Asuransi Jiwa

     Menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan untuk melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya.

    ~ Annuitet

     Kebalikan dari asuransi jiwa dalam hal dicairkannya suatu kekayaan menurut suatu pengaturan dimana annuitant (pemegang annuitet) dijamin memeproleh penghasilan selama ia masih hidup.

    ~ Asuransi Kesehatan

     Menyediakan uang untuk pembayar ongkos-ongkos pengobatan dan rumah sakit yang timbul karena kecelakaan atau penyakit dan melindungi tertanggung terhadap kerugian penghasilan karena cacat


 

  • Asuransi Harta

    Dapat dibagi ke dalam empat jenis yaitu :

    ~ Asuransi kerugian atau kerusakan

    Dimaksudkan untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan hartanya sendiri. Contoh : kebakaran, badai, dan asuransi pencurian

    ~ Asuransi tanggung jawab atau liability

    Dimaksudkan untuk melindungi tertanggung terhadap klaim atau tagihan pihak ketiga terhadapnya karena luka tubuh atau kerusakan harta yang terjadi karena kelalaiannya atau Karen apenerapan hokum atau kontrak. Contoh ; asuransi tanggung jawab mobil, kompensasi pekerja, dan tanggung jawab konttraktual

~ Asuransi Kesehatan

Dimaksudkan untuk melindungi tertanggung terhadap beban ongkos-ongkos pengobatan dan perawatan rumah sakit dan kerugian pendapatan karena kecelakaan atau sakit. Contoh ; kecelakaan sakit dan diopname di rumah sakit

~ Asuransi jaminan (suretyship)

Adalah alat suatu pihak dengan menawarkan kepada pihak lain suatu jaminan keuangan atas kejujurannya atau prestasinya dibawah suatu kontrak atau perjanjian. Contoh ; asuransi kesetiaan, asuransi konstruksi, dan ikatan jaminan (fidelity, construction, and bail bonds)


 

  1. Asuransi Pemerintah

    Dalam asuransi ini terdiri dari :

    ~ Asuransi Sukarela

    Meliputi antara lain asuransi panen, asuransi deposito, asuransi tabungan dan pinjaman, asuransi hipotik, serta asuransi pinjaman untuk perbaikan harta tetap

    ~ Asuransi wajib

    Adalah asuransi yang mengharuskan masyarakat memasukinya dan biasa disebut asuransi social atau asuransi kesejahteraan social


     

  • Polis Asuransi

    Adalah dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya. Dapat berupa secarik kertas kecil, suatu perjanjian singkat yang tidak rumit, atau dapat berupa dokumen panjang yang rumit.

    • Pengecualian (Exclution)

      Sangat diperlukan untuk :

      • Memudahkan pengelolaan bahaya fisik dan moral
      • Meniadakan penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain
      • Meniadakan penutupan (coverage) yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung, tetapi tidak dibutuhkan oleh pembeli polis tertentu,
      • Meniadakan bencana yang tidak dapat ditanggung
      • Meniadakan penutupan (coverage) tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan asuransi itu atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.     


         

    • Bagian-bagian polis :
  1. Deklarasi

    Adalah pernyataan yang dibuat oleh tertanggung yang menerangkan mengenai dirinya, memberikan informasi tentang risiko, dan memberikan dasar pengeluaran polis dan penentuan premi.

  2. Klausul penanggungan

    Merupakan bagian utama dari polis. Polis dapat diadakan untuk all-risks atau untuk bencana tertentu.

  3. Pengecualian-pengecualian

    Baik polis all-risks maupun polis bencana tertentu, tidak dapat ditentukan penutupannya tanpa memeriksa pasal-pasal pengecualian. Polis dapat mengecualikan bencana-bencana tertentu, harta-harta tertentu, atau kerugian-kerugian tertentu.

  4. Kondisi-kondisi

    Kondisi ini memperinci tugas-tugas masing-masing pihak, dan kadang-kadang memberikan definisi dari istilahyang digunakan.


 

  • Struktur Polis

    Terdiri dari :

  1. Polis dasar

    Digunakan sebagai dasar untuk seluruh kontrak dengan menambahkan formulir-formulir dan endorsemen-endorsemen kepada polis dasar itu.

  2. Formulir-formulir

    Formulir yang ditambahkan pada polis dasar harta tertentu akan menyempurnakan kontrak tersebut

  3. Endorsemen

    Mengubah kontrak yang dilampirinya. Dapat menambah atau mengurangi penutupan, mengubah premi, membuat pembetulan, atau membuat perubahan-perubahan lain.

        

  • Asuransi "Komprehensif
  1. Polis yang menutup segala exposures dalam ruang-lingkup umum dari kontrak itu,selain dari yang khusus dikecualikan. Contoh ; asuransi mobil menutup tanggung jawab yang timbul dari pemilikan, pemeliharaan, atau penggunaan sesuatu mobil, kalau tidak disebut sebagai pengecualian.
  2. Asuransi yang menutup segala bencana dengan pengecualian-pengecualian tertentu.


     

  • Tujuan Asuransi
  1. Memeratakan beban kerugian dengan memakai dana-dan yang disumbangkan oleh para anggota kelompok itu untuk pembayarannya.
  2. Mengurangi uncertainty (ketidakpastian, keraguan) yang disebabkan oleh kesadaran akan kemungkinan kerugian.


     

  • Prinsip-prinsip dasar asuransi
  1. Memikul risiko

    Asuransi diciptakan perusahaan asuransi sebagai pemikul risiko professional yang menanggung risiko yang dipindahkan kepadanya oleh tertanggung.

  2. Probabilitas

    Premi yang dibebankan pada tertanggung di dasarkan atas ramalan yang didasarkan atas taksiran probabilitas (kemungkinan).

  3. Hukum Bilangan Besar

    Berbunyi : " makin besar jumlah hal yang diselidiki, makin dekat hasilnya kepada probabilitas dasarnya atau probabilitas murni. Perusahaan asuransi dipengaruhi oleh hukum ini. Jika hendak membuat taksiran akurat mengenai kemungkinan terjadinya sesuatu kejadian, maka perlu diamati sejumlah besar kasus.


     

    Atau


     

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

> Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

> Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

> Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

> Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

> Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

> Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


 


 

  • Risiko yang di asuransikan

    Yang dapat diasuransikan hanyalah asuransi murni. Risiko yang diasuransikan haruslah memenuhi syarat-syarat :

    • Kerugian potensia cukup besar, tetapi probabilitasnya tidak tinggi, sehingga membuat asuransi terhadapnya secara ekonomis mungkin
    • Probabilitas kerugian dapat diperhitungkan
    • Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama ( masal dan homogeny)
    • Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan
    • Kerugiannya tertentu.


       

  • Syarat-syarat Perjanjian Asuransi
  1. Tujuannya harus legal
  2. Harus ada penawaran dan penerimaan
  3. Harus ada imbalan
  4. Pihak-pihaknya kompeten


     

  • Ciri-ciri kontrak asuransi

    Memiliki ciri-ciri istimewa yaitu :

  1. Aleatory (untung-untungan)

    Karena nilai-nilai yang diserahkan oleh masing-masing pihak tidak sama besarnya.

  2. Conditional (bersyarat)

    Penanggung hanya berkewajiban mengganti kerugian jika syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak itu terpenuhi.

  3. Unilateral (sepihak)

    Artinya hanya penanggung yang berjanji. Sesudah tertanggung membayar premi dan polis mulai berlaku, tertanggung tidak berjanji sesuatu.

  4. Personal (pribadi)

    Artinya yang diasuransikan adalah kerugian terhadaporang dan bukan kerugian harta itu sendiri.

  5. Adhesion (adhesi)

    Artinya kontrak itu tidak dirumuskan oleh proses tawar menawar kedua belah pihak, melainkan diciptakan sendiri oleh perusahaan asuransi dan tertanggung tinggal menerima atau menolak kontrak itu.

  6. Kepercayaan penuh

    Artinya penanggung umumnya bergantung penuh pada informasi yang diberikan tertanggung karena berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya, pada kontrak asuransi masing-masing pihak tidak mempunyai pengetahuan dan kesempatan yang sama untuk memperoleh fakta.


 

B. Asuransi dan Masyarakat

    Manfaat asuransi bagi masyarakat sangatlah besar. Asuransi cenderung lebih mendekatkan masyarakat pada alokasi optimum faktor-faktor produksi. Perusahaan- perusahaan asuransi melalui kegiatan-kegiatan pencegah kerugian, juga memberikan sumbangan yang penting bagi perekonomian dengan menurunkan kemungkinan kerugian. Perusahaan-perusahaan asuransi menyokong riset keselamatan, penelitian pengobatan, pendidikan kesehatan. Jumlah uang yang besar dikeluarkan setiap tahun dalam usaha membuat masyarakat safety – minded ( berjiwa mengutamakan keselamatan ). Kerugian-kerugian akan jauh lebih besar daripada yang sekarang, sekiranya tidak ada pelayanan pencegahan kerugian dari perusahaan-perusahaan asuransi.

    Suatu faedah penting bagi asuransi adalah fungsinya mengganti kerugian. Banyak keluarga dan perusahaan sesudah terjadi kerugian dapat hidup terus secara utuh karena kerugian itu diganti sepenuhnya atau sebagian oleh dana-dana asuransi. Denagn demikian asuransi memperkoko0h stabilitas ekonomi dan bisnis. Asuransi merupakan alat yang berguna untuk memecahkan masalah-masalah social yang kompleks. Asuransi social digunakan untuk membantu memecahkan masalah-masalah keuangan dari pengangguran, usia tua, cacat, kematian, dan perawatan kesehatan bagi orang tua-tua. Perusahaan asuransi memainkan peranan yang akif dalam lapangan keuangan. Pengaruhnya sangat terasa di pasar-pasar investasi dan pasar-pasar keuangan dunia.

    Biaya asuransi yang ada jangan di abaikan. Untuk menjalankan perusahaan asuransi diperlukan uang. Selisih antara premi yang dihasilkan dengan pembayaran kerugian, digunakan untuk kompensasi bagi mereka yang bekerja dalam industry asuransi atau mereka yang menyediakan modal operating, perlengkapan dan ruangan. Sebagian dari dana-dana nya digunakan dalam kegiatan pencegahan kerugian dan untuk membangun surplus untuk digunakan memperluas operasi-operasi atau memperkuat perusahaan di masa depan.


 

PENUTUP

    Asuransi benar-benar mengambil peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Perusahaan-perusahaan akuntansi dewasa ini semakin berlomba-lomba untuk memberikan jamina yang terbaik bagi para nasabahnya, tinggal bagaimana menumbuhkan kessadaran tersebut kepada masyarakat akan pentingnya asuransi.


 

DAFTAR PUSTAKA

  • Mehr, dkk. Dasar-Dasar Asuransi. Balai Aksara,1981. Jakarta.
  • Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika. Hukum Asuransi Indonesia. Bina Aksara, 1987. Jakarta.
  • Ali, A.Hasymi. Pengantar Asuransi. Bumi Aksara, 1993. Jakarta

  •