Kamis, 31 Mei 2012

Daya Saing RI Turun, Menkeu Tetap Optimistis

VIVAnews - Peringkat daya saing Indonesia berdasarkan laporan Institute for Management Development (IMD) 2012 turun dari 33 menjadi 42. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap optimistis investasi Indonesia akan meningkat. Agus menjelaskan, peringkat daya saing suatu negara memiliki metode yang berbeda dengan rating lainnya, seperti surat utang. Ia mengatakan, peringkat investment grade yang disandang Indonesia saat ini dihasilkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat seperti Fitch Ratings dan Moody's Investor Service di Indonesia. "Tapi, kalau doing business, itu antara satu negara dan negara lain, saling dikaitkan. Walaupun Indonesia maju, tapi negara lain lebih cepat maju, angkanya bisa jatuh," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 31 Mei 2012. Menurut Agus, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia, peringkat doing business Indonesia bisa di bawah. Indonesia negara kepulauan memiliki tantangan yang besar. Seperti diketahui, berdasarkan laporan Institute for Management Development 2012, Indonesia menduduki peringkat ke-42 untuk negara berdaya saing tinggi. Angka ini merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 33. Indonesia kalah dari Malaysia yang naik ke peringkat 14 dan Korea ke 22. (art) sorce : http://bisnis.vivanews.com/news/read/319508-peringkat-ri-turun--ini-kata-menkeu My opinion: Indonesia is one of developing countries in Southeast Asia. The economy of Indonesia classified well, but the reality still less than neighboring countries. I think we can fix it. If Indonesia Goverment can fix the economic, i think it will stabilized.

be a good singer

I think everyone can sing. But, not everyone can sing well. Seems look easy but actually difficult. If someone sing, she/he actually "read" the voices. We just sing : do..re...mi...fa...sol...la..si...do, do it continously. A good singer have a good knowledge of music, beside have a tunable voice. A good singer must interprete the message in the song to listener with some act. Everyone have a chance to be a singer. To be a singer it's not only we want to become famous, but a singer must entertain. A good singer become better if she/he can play some musical instrument. It can increase they ability. Sing if you have trouble... Sing if you happy... Sing if you sad... Sing if you cry... Sing if you laugh... Let's sing together...

Social Media

Do you have social media? If you ask it to me, i will answer "yes". this is globalization era, and people requaired to follow it. A lot of social media now a days. It like facebook, twitter, youtube, and many more. Hoestly, i have more than one social media. I have facebook and twitter. I make account in these social media because i want to know more people and i want to meet my old friend. In social media, we can share what goin' on?.beside that we can also share our photos or videos to all the people. We can mention they name and talk to them. I think it;s positive. But, it can be negative if we not use it carefully. Our account can hack by someone. Social media helps us to know about the world, about what happen now. Let's share ypur stories and meet other people out there.

Ice Cream

Es Krim. Banyak perempuan yg ogah makan es krim karena takut gemuk. Padahal dari berbagai mitos yg negatif, banyak sekali manfaat es krim. Komposisi es krim yg mengandung energi, protein dan lemak jenuh selalu menjadi tudingan yg menyebabkan biang keladi kegemukan. Padahal komposisi energi pada es krim hanya sekitar 10 persen saja dari total kebutuhan lemak setiap harinya sekitar 15 persen. Jadi jumlah tersebut masih terlalu kecil bila disangka sebagai penyebab kegemukan Anda. Es krim termasuk kelompok hidangan beku yg memiliki tekstur semipadat dan memiliki nilai gizi tinggi. Bahan-bahan yg digunakan dalam pembuatan es krim, antara lain lemak susu, padatan susu tanpa lemak (skim), krim, gula pasir, bahan penstabil, pengemulsi, dan pencita rasa. Sedikitnya 100 gram es krim yg berbahan susu memiliki 110-130 kalori dgn kandungan protein 2,5-3 gram. Keliru bila Anda mengatakan es krim adalah penyebab batuk dan pilek. Lelehan es krim yg masuk ke dalam mulut diakibatkan oleh pengaruh suhu tubuh. Oleh karena itu saat es krim masuk ke dalam kerongkongan suhunya pun sudah tidak dingin. Satu lagi Angapan Bahwa Cokelat penyebab utama kerusakan pada gigi (karies). Kerusakan gigi pada umumnya akibat sisa-sisa makanan yg tidak dibersihkan. Untuk menghindarinya, biasakan menggosok gigi segera setelah mengonsumsi cokelat. Larangan memakan es krim saat sakit juga merupakan anggapan yg salah. Pada saat sakit tubuh kita membutuhkan banyak cairan agar terhindar dari dehidrasi. Es krim yg mengandung banyak air sangat berguna sebagai penyedia cairan tubuh. Yg tidak boleh adalah, orang sakit yg menderita radang ternggorokan, asma dan amandel, karena dgn suhu tinggi dapat membuat penyakit tersebut kambuh. Bahan dasar es krim adalah susu. Di dalam susu terdapat banyak vitamin-vitamin yg baik untuk kesehatan yaitu A, C dan D. Tak hanya itu saja kandungan kalsium yg ada pada es krim juga bermanfaat untuk tulang kuat dan pencegahan osteoporosis. Jadi kata siapa es krim hanya membuat gemuk? Manfaat Es Krim Bagi Kesehatan 1. Menjaga kesehatan jantung. Mengonsumsi makanan yg kaya akan flavonoid berhubungan erat dgn rendahnya angka kematian yg disebabkan oleh penyakit jantung koroner. Diduga, kandungan flavonoid pada cokelat justru menjaga kesehatan jantung karena menghambat oksidasi LDL. Flavonoid pada cokelat juga berperan sebagai antioksidan yg dapat mencegah penuaan dini. 2. Merangsang sistem kekebalan tubuh. Dgn memproduksi lebih banyak sitokin (protein yg diproduksi sebagai bagian dari sistem imun tubuh), maka cokelat bermanfaat dalam merangsang sistem kekebalan tubuh. 3. Menurunkan risiko terkena kanker payudara. Berdasarkan penelitian Institute of Community Medicine, Universitas Tromso, Norwegia, dalam International Journal of Cancer, mengonsumsi 3 gelas atau lebih susu setiap hari dapat menurunkan risiko terkena kanker payudara pada wanita pramenopause. source :: nasional.kompas.com my opinion :: i love ice cream too...! ice cream is my favorite dessert. I like the taste of ice cream, such as chocolate, strawberry, vanila, and many more. I can eat ice cream more than one taste with sweet toping. Ice cream can recharge my energy. If i feel badmood, i usually buy ice cream and eat it. I can feel good mood again. Ice cream have many package and taste and usually children likes it. Ice cream made from more ingredients. Like milk and fruit. We can add topping in ice cream like candy, chocolate bar, cream, syrup, wafers and etc. But, eating many ice cream can cause obesity, toothache, and flu or cough. Just eat ice cream not too much. Everyone can buy ice cream, because the price it's not expensive. But, more topping and taste it's mean you must pay more too. We love ice cream so much....

No Smoking!

i don't like people who smoke. what about you? maybe we have same answer. i don't like the smell. The smell it's not good for our breathing. Human can divide into 2 groups, there is active smoker and passive smoker. Active and passive smoker equally at risk. Active smoker usually smoked cigarette at least one a day, there is even more than that. Active Smoker have a high risk. People who continously smoke can cause complication of the disease in their body and can cause the death if they consume it continously. Passive smoker also have high risk. Although they not smoke, but if they breathe the smoke, it can affect to our lungs. Smoking is pointless. Can't get anything. obtained only negative effects if we consume cigarettes. smoking is not only harming yourself, but also others. Love your body, love your family, leave the smoke.

the safe transportation

still fresh in our memory, the tragedy accident of Sukhoi Super Jet 100 which crashing a Mount Salak. All the passenger died. This accident not only happen one time, but it often happen. Every transportation have the risk of accidents such as bus, airplane,ship,car, motorcycle, etc. An accident can be caused by many reason. Like human eror, engine problem, and bad weather. An accident can avoided and can minimized. People must apply safety drive every they want to drive a car for the example, or maybe captain can cancel the travel if has trouble engine or bad weather. Vehicle maintenance factor also important. Regular maintenance of vehicle can minimize the accident. if we want to drive alone, we must check the car or motorcycle carefully. Bring your vehicle properly. Slow but save. Your family waiting for you at home.

Energy Saving

every human need and have energy. everyday, a human can spend a lot of energy. But, the problem is the energy is limited. the example is use of electricity. one concrete problem is in a metropolitan city. In a metroplitan city like Jakarta, the capital city of Indonesia, all the people almost use the electricity in they daily life. In the fact, 24 hours the electricty never stop. People usually use electricity to turn on the lamp and electronic appliances. It's become a big problem, not only for Jakarta, but it's become a problem to all the people. Energy saving is the way out to solve the problem. Almost all the countries have same problem and now, the world have "Earth Hour". Earth Hour is a movement for all the people to saving the energy, like turn off the lamp, turn off the electronic appliances for one hour. Energy saving is important to save the world from the global warning, and to save the energy especially the electricity. Now a days, the Indonesian goverment appeal the citizen to saving the energy. Especially for building office, lamp street, and departements. If we can save the energy only one hour everyday, we can save our worlds. So, love your world. Save the Energy. God Bless Us.

Selasa, 24 April 2012

English TOEFL meeting 3

1. Which of the following is NOT true? a. Winners placed olive wreaths on their own heads. b. The games were held in Greece every four years. c. Battles were interrupted to participate in the games. d. Poem glorified the winners in song The answer :: B. The games were held in Greece every four years 2. The word “elite” in line 5 is closest in meaning to... a. Aristocracy b. Brave c. Intellectuals d. Muscular The answer is :: A. Aristocracy 3. Why were The Olympic Games held? a. To stop wars b. To honor Zeus c. To crown the best athletes d. To sing songs about the athletes The answer is :: b. To honor Zeus 4. Approximately how many years ago did these game originate? a. 800 years b. 1200 years c. 2300 years d. 2800 years The answer is :: d. 2800 years 5. What conclusion can we draw about the ancient Greeks? a. They were pacifists. b. They believed athletic events were important c. They were very simple d. They couldn’t count, so they used “Olympiads” for dates the answer is :: b. They believed athletic events were important 6. What is the main idea of this passage? a. Physical fitness was an integral part of the lives of the ancient Greeks. b. The Greeks severely punished those who did not participate in physical fitness programs. c. The Greeks had always encouraged everyone to participate in the games. d. The Greeks had the games coincide with religious festivites so that they could go back to war when the games were over. the answer is :: a. Physical fitness was an integral part of the lives of the ancient Greeks. 7. In line 14, the word “deeds” is closest in meaning to... a. Accomplishments b. Ancestors c. Documents d. Property the answer is :: a. Accomplishments 8. Which of the following was ultimately required of all athletes in the Olympics? a. They must have completed military service b. They had to attend special training sessions c. They had to be Greek males with no criminal record d. They had to be very religious the answer is :: c.They had to be Greek males with no criminal record 9. The word “halted” in line 16 means most nearly the same as... a. Encourages b. Started c. Curtailed d. Fixed the answer is :: c. Curtailed 10.What is an “Olympiad” ? a. The time it took to finish the games b. The time between games c. The it took to finish war d. The time it took te athletes to train the answer is :: b. The time between games STYLISTIC PROBLEMS 1. The defendant refused to answer the prosecutor’s quetions... a. Because he was afraid it would incriminate him b. For fear that they will incriminate him c. Because he was afraid that his answer would incriminate him d. Fearing that he will be incriminated by it the answer :: c.Because he was afraid that his answer would incriminate him 2. Mrs. Walker has returned... a. A wallet back to its original owner b. To its original owner the wallet c. The wallet to its originally owner d. The wallet to its original owner the answer :: d. The wallet to its original owner. 3. The hospital owes.....for the consrtuction of the new wing. a. The government twenty million dollars b. For the government twenty million dollars c. To the government twenty million dollars d. Twenty million of dollars to the government the answer :: c.To the government twenty million dollars 4. Sarah....that she could not attend classes next week. a. Told to her professors b. Said her professors c. Told her professors d. Is telling her professors the answer is :: a. Told to her professors 5. The artist was asked to show some paintings at the contest because.... a. He painted very good b. They belived he painted well c. Of their belief that he was an good artist d. The judges had been told of his talents the answer is :: c. Of their belief that he was an good artist 6. If motorist do not observe the traffic regulations, they will be stopped, ticketed, and have to pay a fine. The Incorrect Answer : D. Have to pay a fine 7. Fred, who usually conducts the choir rehearsals, did not show up last night because he had an accident on his way to the practice. The Incorrect Answer : C. Had 8. A short time before her operation last month, Mrs.Carlyle dreams of her daughter who lives overseas. The Incorrect Answer : C. Dreams 9. The atmosphere in Andalucia is open, warm, and gives a welcome feeling to all who have the good fortune to visit there. The Incorrect Answer : B. And gives a welcome feeling 10.Some of the people were standing in the street watched the parade, while others were singing songs. The Incorrect Answer : C. Watched

Kamis, 05 April 2012

opinion about BBM

BBM Tak Naik, Hidup Tetap Sulit MALANG, KOMPAS.com -- Meski pemerintah sudah memutuskan menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, warga masyarakat masih mengkhawatirkan kondisi ekonominya. Teguh (34), pengemudi kendaraan umum mikrolet jurusan AG (Arjosari Gadang) menilai, penundaan kenaikan harga BBM tidak berarti kesejahteraan bagi dirinya dan keluarga membaik. "Musuh kami banyak, tak hanya BBM, namun juga persaingan dengan sepeda motor yang bisa dimodali hanya dengan 3 liter Premium. BBM hanya satu masalah saja masalah bagi kami, meskipun juga merupakan masalah terbesar," kata Teguh, Sabtu (31/3/2012) di Malang, Jawa Timur. Menurut Teguh, dengan setoran Rp 80.000 sehari, ia hanya bisa membawa pulang Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari. Seringkali bahkan sekadar menutup biaya setoran saja tidak cukup, sehingga harus mengandalkan dagangan istrinya yang berjualan di rumah. "Kami pengemudi juga harus berbagi giliran bekerja, karena satu kendaraan dijalankan dua pengemudi. Jadi tidak setiap hari saya bekerja," ungkap Teguh, saat ditemui di depan terminal Arjosari, Malang. Ny Wagiri (50-an), pedagang sayur di perumahan, yang mendapatkan sayuran dari Pasar Blimbing dan suaminya menjalankan persewaan kendaraan pikap carter, meyakini kenaikan harga BBM tetap akan terjadi. "Ini kan hanya menunda saja. Sementara harga-harga kebutuhan pokok juga sudah terlanjur naik. Jika harga-harga naik, meski ibu-ibu tetap bisa belanja namun jumlah belanjaannya akan berkurang," tuturnya. Harga beras memang sudah turun lagi setelah naik. Harga tertinggi Rp 8.400 per kg untuk beras jenis premium dan kini menjadi sekitar Rp 8.200 per kg. Tetapi harga-harga bahan pokok yang lain sudah terlanjur naik, seperti minyak goreng curah yang sudah mencapai Rp 12.000 dari harga semula sekitar Rp 9.000 per liter. source : http://nasional.kompas.com/read/2012/03/31/23380922/BBM.Tak.Naik.Hidup.Tetap.Sulit my opinion about this article : In Indonesia, the problem about Oil or Indonesian usually called BBM is the sensitive think. Why Not? It's because almost all the Indonesian need Oil in their daily live, especially to work and fuel for they vehicles. Because of the price of Oil in this world has increase, it's impact to Indonesia to. Indonesian Goverment want to increase the price of the oil in Indonesia, but the people not agree and ignore the Goverment Plan. I agree with the article. I feel it to. Every day the price of basic rudimentary have a significant increase and can make poor people can't buy anythink because don't have enough money.Most important it's impact to the price of rice and foodstuffs. I think the Indonesian Goverment must think about it twice. There are a lot of less able people out there. The people need the subsidy in the price of Oil so, the price not too expensive for all.

Me, Myself, and I (the untold story)



Hi "blogger"…..My name is Alexandra Tienintha Ginting, but my family and friends usually calls me Sandra or Nintha. I think it's up to you to call me what. Feel free to call my name, hehehe…. As we know, in my last name, there is my "Marga". Marga is like a surname. Yups,I'm batakness.

I was born in Garut, 25th September 1990.Now,I am 22 years old. I have 4 sisters and 1 brother, and I'm the oldest. My sisters name are Tia, Rut, Ribka, and Angel, and my Brother's name is Andreas. Tia and Rut are in the Senior High School, Ribka is in Junior High School, and then Andreas and Angel are in Elementary School.

My Father's name is Alexander Ginting. He was born in Belawan, North Sumatera, 16th January 1962. Now, he is 50
years old. He is an employee in one of "Badan Usaha Milik Negara" company. My Mother's name is Maria Regina Radesiana Mulyarini. She was born in Sukabumi, 22nd December 1965. Now,she is 47 years old. She is just a housewife. My family built in a a lot of culture.There are Batakness, Sundaness, and little Javaness. I live in Jl. Manggis I number 56, Baranangsiang Bogor.

I am a Christian. I 'm active in Youth Organitation in my Church called Persekutuan Teruna as a Teacher of Religion. I also joint the Youth Choir in my Church called Paduan Suara Perssekutuan Teruna as an assistant coach. Now, I am a student of Gunadarma University Depok in 4th Grade or a last semester. I choose Economic Management in Faculty of Economic.

I'm a talkative girl. I like to talk with everyone. I also like to make people laugh with my joke. I hate smokers. Yeahhh…..people said that smoker is cool but, I don't think so. Smoker make people uncomfortable. I love sing……love it so much. I sing since I was a young girl until now. I often sings in many place.  
      

I love watch movie to. I usually watch comedy, action, animation, but I'm not really like horror. Beside that, I also like to read a novel.

Someday, I imagine that I will be a success career woman. So, now I must finish my "Skripsi" and collect a good mark to complete my GPA. Thank you^^…..

TOEFL Exercise

  1. Nobody knows when the process of glass-making was invented.
  2. The languages of the world present
    a vast array of structural similarities and differences.
  3. The rise of multinationals had resulted in a great deal of legal ambiguity because multinationals can operate in so many jurisdictions.
  4. All of the east-west interstate highway in the United States has even numbers, while north-south interstate highways are odd-numbering.
  5. When a massive star in the large Magellanic Cloud exploded in 1987, a wave of neutrinos were detect on Earth.
  6. Every open space in the targets area that has grass and a few bushes are occupied by the white-crowned sparrow.
  7. Krakatoa was remember as the volcano that put so much ash into the air that sunsets around the world was affected for two years afterward.
  8. The term "Yankee" was originally a nickname for people from New England, but now anyone from the United States are referring to as a Yankee.
  9. A network of small arteries, mostly sandwiched between the skin and the underly muscles, supply blood to the face and scalp.
  10. Mesquite is a small tree in the Southwest which can withstand the severest drought.

Sabtu, 24 Maret 2012

10. the whales headed south for the winter »» WRONG, because "the whales" is the subject,but the verb is wrong,and "for the winter" is the object of proportition.
the right answer is »» the whales were south for the winter

8. in a moment of worry about the problem with the cash in the account. »» WRONG, because there is no verb. the subject is "the problem". the right answer is »» in a moment of worry about the problem paid with the cash in the account.


Remedial Exercise »»»
exercise A :
2. each day practiced the piano for hours »» WRONG, because the verb is wrong. the subject is "the piano", and "for hours" is object of proportition.
the right answer is : each day practices the piano for hours.

8. walking with the children to school. »» WRONG, because the verb is wrong. the subject is "the children" and "to school" is object of proportition.
the right answer is »» the children is walking to school.

exercise B ::
9. the plane from New York circling the airport »» WRONG, because the verb is wrong. the subject is "the plane".
the right answer is : the plane from New York is circling the airport.

10. on a regular basis the plants in the boxes under the window in the kitchen are watered and fed »» WRONG, because the verb is wrong. the subject is " the plants".
the right answer is : on a regular basis the plant in the boxes under the window in the kitchen are watering and fedding.

Kamis, 15 Maret 2012

Yogjakarta

who does not know the city of Yogyakarta? all the Indonesian people would know this city.
Yogyakarta is located in the province of "Daerah Istimewa Yogyakarta". Yogyakarta called as student city, but I think, Yogyakarta is a romantic city. I have lots of memories there.
sometimes I was always dreaming to come back to the city. I am pleased with the the people there, friendly people, kind, and also polite.

maybe what I feel the same as those present in a song "Yogyakarta" sung by Kla Project.
This piece of the lyrics :
Pulang ke kotamu
ada setangkup haru dalam rindu
masih seperti dulu
tiap sudut menyapaku bersahabat
penuh selaksa makna


this is my opinion about the city of Yogyakarta and hope to come back there someday.

Bahasa Inggris Bisnis 2

Exercise A
10. The Whales headed south for the winter ==> Wrong
The Right answer is ==> the whales headed to the south in winter.

Exercise B
8. In a moment of worry about the problem with the cash in the account ==> Wrong, because there's no Verb. The Subject is "The Problem"
The Right answer is ==> In a moment of worry about the problem is with the cash in the account.

TOEFL EXERCISE
6. The Large carotid artery......to the main parts of the brain.
a.carrying blood ==> v-ing
b.carries blood
c.blood is carried ==> V3
d.blood carries ==> it's meaning is "mengandung darah"

note ::
words that are bolded is the Subject
words that are italic is the verb

Minggu, 22 Januari 2012

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modal

Abstrak
CSR harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi harus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi. Penanam modal baik dalam maupun asing tidak dibenarkan hanya mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkai dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan iklim investasi bagi penanam modal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui pelaksanaan CSR. CSR dalam konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis.

A. Latar Belakang Masalah

Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu.

Berbeda dengan kondisi Indonesia, di sini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan. Namun amat disesalkan dari hasil survey yang dilakukan oleh Suprapto pada tahun 2005 terhadap 375 perusahaan di Jakarta menunjukkan bahwa 166 atau 44,27 % perusahaan menyatakan tidak melakukan kegiatan CSR dan 209 atau 55,75 % perusahaan melakukan kegiatan CSR. Sedangkan bentuk CSR yang dijalankan meliputi; pertama, kegiatan kekeluargaan (116 perusahaan), kedua, sumbangan pada lembaga agama (50 perusahaan), ketiga, sumbangan pada yayasan social (39) perusahaan) keempat, pengembangan komunitas (4 perusahaan). [1] Survei ini juga mengemukakan bahwa CSR yang dilakukan oleh perusahaan amat tergantung pada keinginan dari pihak manajemen perusahaan sendiri.

Hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari 466 perusahaan dipantau ada 72 perusahaan mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau, dan tidak ada yang berperingkat emas. Dengan begitu banyaknya perusahaan yang mendapat rapor hitam dan merah, menunjukkan bahwa mereka tidak menerapkan tanggung jawab lingkungan. Disamping itu dalam prakteknya tidak semua perusahaan menerapkan CSR. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

Kondisi tersebut makin populer tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).

Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundnag polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut. Pertanyaan yang selalu muncul adalah kenapa CSR harus diatur dan menjadi sebuah kewajiban ? Alasan mereka adalah CSR kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti : ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur sambungnya selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keuangan suatu perusahaan.

Pikiran-pikiran yang menyatakan kontra terhadap pengaturan CSR menjadi sebuah kewajiban, disinyalir dapat menghambat iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Atas dasar berbagai pro dan kontra itulah tulisan ini diangkat untuk memberikan urun rembug terhadap pemahaman CSR dalam perspektif kewajiban hukum.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang dan problematika yang muncul tersebut di atas maka permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimanakah esensi pengaturan hukum CSR dan implikasinya dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia ?

C. Pembahasan

1. Esensi Pengaturan CSR sebagai Kewajiban Hukum

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hubungan antara CSR dan implikasinya terhadap iklim penanaman modal perlu kiranya mengetahui apa yang dimaksud dengan CSR. Sampai saat ini belum ada kesamaan pandang mengenai konsep dan penerapan CSR, meskipun kalangan dunia usaha menyadari bahwa CSR ini amat penting bagi keberlanjutan usaha suatu perusahaan. Gurvy Kavei mengatakan, bahwa praktek CSR dipercaya menjadi landasan fundamental bagi pembangunan berkelanjutan (sustainability development), bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi stakeholders dalam arti keseluruhan. [2] Hal tersebut terlihat dari berbagai rumusan CSR yaitu sebagai berikut :
The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) menyebutkan CSR sebagai “continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as wol as of the local community and society at large”.
John Elkingston’s menegaskan “Corporate Social Responsibility is a concept that organisation especially (but not only) corporations, have an obligation to consider the interestts of costomers, employees, shareholders, communities, and ecological considerations in all aspectr of theiroperations. This obligation is been to extend beyond their statutory obligation to comply with legislation”.[3]


Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “. [4]
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Dari pengertian-pengertian CSR tampak belum adanya keseragaman ataupun persamaan persepsi dan pandangan mengenai CSR. Terlihat dari ketentuan dalam UUPM dan UUPT, melihat tanggung jawab sosial pada titik pandang yang berbeda. UUPM lebih menekankan CSR sebagai upaya perusahaan untuk menciptakan harmonisasi dengan lingkungan di mana ia beroperasi. Sedangkan UUPT justru mencoba memisahkan antara tanggung jawab sosial dengan tanggung jawab lingkungan. UUPM bertolak dari konsep tanggung jawab perusahaan pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom line). Namun demikian keduanya mempunyai tujuan yang sama mengarah pada CSR sebagai sebuah komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

Dengan adanya ketentuan CSR sebagai sebuah kewajiban dapat merubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha, sehingga CSR tidak lagi dimaknai sekedar tuntutan moral an-sich, tetapi diyakinkan sebagai kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

Kesadaran ini memberikan makna bahwa perusahaan bukan lagi sebagai entitas yang mementingkan diri sendiri, alienasi dan atau eksklusifitas dari lingkungan masyarakat, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosial. Sehingga tidak berkelebihan jika ke depan CSR harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi harus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi.[5]

Menyikapi kondisi yang ada tersebut, bahwa hukum sebagai produk kebijakan politik tidak selamanya merupakan conditio sine qua non bagi tujuan yang hendak dicapai. Hal ini menunjukkan hukum mempunyai batas-batas kemampuan tertentu untuk mengakomodasi nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam komunitas masyarakat, oleh karena itu Roscoe Pound menyatakan bahwa tugas hukum yang utama dalah ”social engineering”. Dalam doktrin ini dikatakan bahwa hukum harus dikembangkan sesuai dengan perubahan-perubahan nilai sosial. Untuk itu sebaiknya diadakan rumusan-rumusan kepentingan yang ada dalam masyarakat yaitu kepentingan pribadi, masyarakat dan umum. [6]

Dengan demikian hukum bagi Roscoe Pound merupakan alat untuk membangun masyarakat (law is a tool of social engineering). Sehingga hokum bukan saja berdasarkan pada akal, tetapi juga pengalaman. Akal diuji oleh pengalaman dan pengalaman yang dikembangkan oleh akal.

Konteks tanggung jawab social (CSR) dalam hal ini ada kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Tanggung jawab social berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hokum. Moral dalam tanggung ajwab social lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniha, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersbeut secara obyektif tidak salah, barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang mendasarinya.

Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholders dalam arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka. [7] Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan- perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.

Kondisi Indonesia masih menghendaki adanya CSR sebagai suatu kewajiban hukum. Kesadarna akan adanya CSR masih rendah, kondisinya yang terjadi adalah belum adanya kesadaran moral yang cukup dan bahkan seringkali terjadi suatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti : perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar.

Jika situasi dan kondisi yang terjadi masih seperti tersebut di atas, maka hukum harus berperan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum (responsibility) akan berubah menjadi tanggung jawab hukum (liability). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi.

2. CSR dan Implikasinya pada Iklim Penanaman Modal di Indonesia

Selanjutnya akan dibahas mengenai bagaimana CSR dan implikasinya terhadap iklim penanaman modal di Indonesia. Penanaman modal dalam UUPM No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa ”Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.

Kehadiran UUPM NO. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan, mampu memberikan angin segar kepada investor dan memberikan iklim investasi yang menggairahkan. Kenyamanan dan ketertarikan investor asing terutama apabila terciptanya sebuah kepastian hukum dan jaminan adanya keselamatan dan kenyamanan terhadap modal yang ditanamkan. Secara garis besar tujuan dari dikeluarkannya UU PM tentunya disamping memberikan kepastian hukum juga adanya transparansi dan tidak membeda-bedakan serta memberikan perlakuan yang sama kepada investor dalam dan luar negeri.

Dengan adanya kepastian hukum dan jaminan kenyamanan serta keamanan terhadap investor, tentunya akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global yang merosot sejak terjadinya krisis moneter. Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk menigkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim investasi dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan faktor tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.

Suasana kebatinan yang diharapkan oleh pembentuk UU PM, didasarkan pada semangat ingin menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif yang salah satu aturannya mengatur tentang kewajiban untuk menjalankan CSR. Bagi pelaku usaha (pemodal baik dalam maupun asing) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan CSR baik dalam aspek lingkungan, sosial maupun budaya.

Penerapan kewajiban CSR sebabagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Pasal 15 huruf b menyebutkan ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Jika tidak dilakukan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 34 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007). Sedangkan yang dimaksud “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. [8]

Ilustrasi yang menggambarkan keinginan dari berbagai anggota dewan pada waktu itu adalah kewajiban CSR terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan. ”Pengalaman menunjukkan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial”. Beberapa contoh kasus , seperti : lumpur Lapindo di Porong, lalu konflik masyarakat Papua dengan PT. Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran oleh Newmont di Teluk Buyat dan sebagainya.

Alasan lainnya adalah kewajiban CSR juga sudah diterapkan pada perusahaan BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah telah lama menerapkan CSR dengan cara memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri BUMN maupun Menteri Keuangan sejak tahun 1997. ”oleh karena itu, perusahaan yang ada di Indonesia sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dimana perusahaan itu berada”. [9]

Tren globalisasi menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan sudah menjadi hal yang mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak azasi manusia. Di Inggris dan Belanda misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal, disamping penilaian dari publik sendiri. ”Kalau perusahaan itu tidak pernah melakukan CSR justru kinerja saham di bursa saham kurang bagus”.

CSR dalam konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. Oleh karena itu harus dibantah pendapat yang menyatakan CSR identik dengan kegiatan sukarela, dan menghambat iklim investasi. CSR merupakan sarana untuk meminimalisir dampak negatif dari proses produksi bisnis terhadap publik, khususnya dengan para stakeholdernya. Maka dari itu, sangat tepat apabila CSR diberlakukan sebagai kewajiban yang sifatnya mandatory dan harus dijalankan oleh pihak perseroan selama masih beroperasi. Demikian pula pemerintah sebagai agen yang mewakili kepentingan publik. Sudah sepatutnya mereka (pemerintah) memiliki otoritas untuk melakukan penataan atau meregulasi CSR.

Dengan demikian, keberadaan perusahaan akan menjadi sangat bermanfaat, sehingga dapat menjalankan misinya untuk meraih optimalisasi profit, sekaligus dapat menjalankan misi sosialnya untuk kepentingan masyarakat. Pengaturan mengenai tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban serta upaya mendorong ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan CSR secara konsisten oleh perusahaan akan mampu menciptakan iklim investasi (penanaman modal). Anggapan yang mengatakan bahwa CSR akan menghambat iklim investasi patut ditolak. Ada kewajiban bagi setiap penanam modal yang datang ke Indonesia wajib mentaati aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia, apapun bentuknya. Indonesia masih menjanjikan bagi investor dalam maupun asing. Sumber daya alam masih merupakan daya tarik tersendiri dibandingkan negara-negara sesama ASEAN dalam posisi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kondisi tersebut dapat terwujud apabila diimbangi dengan manfaat dari kesiapan peningkatan mutu infrastrukturt, manusia, pengetahuan dan fisik.

UU PM memberikan jaminan kepada seluruh investor, baik asing maupun lokal, berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. [10]

CSR dalam UUPM dapat terlaksana jika dibarengi dengan lembaga yang kuat dalam menegakkan aturan dan proses yang benar. Sebagaimana dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. [11]

D. Penutup

1. Kesimpulan

Berdasarkan latar belakang dan pembahasan di atas maka kesimpulan yang dapat diambil dalam tulisan ini adalah sebagai berikut : pelaksanaan CSR yang baik dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku akan berimplikasi pada iklim penanaman modal yang kondusif. Untuk bisa mewujudkan CSR setiap pelaku usaha (investor) baik dalam maupun asing yang melakukan kegiatan di wilayah RI wajib melaksanakan aturan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya pemerintah sebagai regulator wajib dan secara konsisten menerapkan aturan dan sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

2. Saran-saran

a. Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya CSR dalam mewujudkan iklim penanaman modal di Indonesia.

b. Dibutuhkan konsistensi dan komitmen baik dari pemerintah maupun pelaku usaha (investor) dalam melakssanakan CSR sebagai suatu kewajiban hukum.



sumber : http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/84-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-dan-iklim-penanaman-modal.html