Sabtu, 07 November 2009

Prospek Koperasi Indonesia

oleh :

-Alexandra Tienintha Ginting

-Dewi Yulianingsih

-Hibatul Wafi

-Lulu Ul Jannah

-Nopriwansah

-Renita Ayu Pertiwi

2EA01

Bab I Pendahuluan

Koperasi sebagai bentuk suatu organisasi perekonomian di Indonesia telah berakar sejak zaman nenek moyang dulu, karena koperasi berasaskan pada kehidupan kerja sama dan gotong royong. Walaupun dalam kehidupan sehari-hari kehidupan berkoperasi telah dinyatakan sebagai dasar perekonomian Indonesia,sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan sebagai pedoman pelaksanaannya telah diterbitkan pula seperangkat perundang-undangan dan peraturan tentang perkoperasian.

Bab II Pembahasan

· Pengertian Koperasi

Secara harfiah kata “koperasi” berasa dari : Cooperation (Latin), atau Cooperation (Inggris), atau Co-operatie (Belanda) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai : bekerja bersama atau bekerja sama, atau kerjasama,merupakan koperasi. Koperasi sebagai organisasi atau lembaga ekonomi modern yang mempunyai tujuan, mempunyai system pengelolaan, memepunyai tertib organisasi (mempunyai rules dan regulation) bahkan mempunyai asas dan sendi-sendi dasar.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

· Sejarah Perkoperasian di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

§ Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

§ Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa

§ Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral

§ Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

§ Hanya membayar 3 gulden untuk materai

§ Bisa menggunakan bahasa daerah

§ Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

§ Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

· Prospek Koperasi Indonesia

Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan jumlah koperasi, keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variable-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variable kinerja koperasi yang diuraikan ini cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

- Jumlah Koperasi

Hasil susunan peringkat koperasi yang dilakukan Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2008, menyatakan, sebanyak 42.267 koperasi di Indonesia berhak disebut berkualitas. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan, Untung Tri Basuki. berdasarkan laporan dari Dinas sampai 2008, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 149.793 unit, dengan jumlah koperasi aktif 104.999 unit. Dari jumlah itu, koperasi yang aktif melaksanakan rapat anggota tahunan sebanyak 48.262 unit. Angka itu sebenarnya belum mencapai target yang diharapkan, karena pada awal 2008, pihaknya menargetkan mampu menempatkan 1.500 koperasi berkualitas, tetapi hanya tercapai 886 koperasi, atau 59,06 persen dari yang ditargetkan. jumlah koperasi berkualitas akan terus ditargetkan meningkat di tahun 2009, karena upaya tersebut bertujuan untuk menetapkan peringkat koperasi, yang dapat digunakan sebagai pendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.

BAB III Penutup

Perkoperasian diIndonesia mempunyai sejarah yang sangat panjang mulai dari zaman pemerintahan Belanda, Jepang, Indonesia merdeka, Orde lama, Orde Baru hingga sekarang. Perkembangan koperasi saat ini berkembang sangat pesat tiap tahunnya. Pemerintah juga sangat mendukung usaha perkoperasian. Karena koperasi juga memberikan keuntungan kepada pemerintah seperti, mengurangi angka pengangguran. Pengangguran dapat memulai suatu usaha. Sehingga dapat dikatakan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara memberikan bantuan usaha kepada masyarakat yang sudah menjadi anggota Koperasi tersebut. Koperasi juga menghasilkan laba usaha yang sangat besar tiap tahunnya. Dari beberapa sudut pandang ini dapat disimpulkan bahwa perkoperasian di Indonesia mempunyai prospek masa depan yang sangat bagus.

Daftar Pustaka

- Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Ciracas : Erlangga,2001.

- Sudarsono dan Edilius, Koperasi dalam teori dan praktek, Jakarta : Rineka Cipta,2005.

- Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian sejarah teori dan praktek, Jakarta : Ghalia Indonesia,2002.

- Hendrojogi, Koperasi azas-azas teori dan praktek edisi revisi 2002, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.

0 komentar:

Posting Komentar