Rabu, 17 Februari 2010

UUD 45 pasal 28(a-e)



tentang Hak Asasi Manusia

  • pasal 28a
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal ini mengatur hak individu untuk dapat hidup dan bertahan hidup. Hidup dan bertahan hidup disini memiliki pengertian yang berbeda. hak untuk hidup berarti bagaimana seorang individu mulai dari kandungan ibunya sudah memiliki hak tersebut, yaitu hak untuk dapat hidup. Oleh karena itu setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja maupun tidak dapat dikenakan sanksi yang berat sesuai dengan perbuatannya, apalagi bila perbuatannya tersebut direncanakan dapat divonis hukuman mati. Sedangkan hak untuk bertahan hidup yaitu seorang individu selama kelangsungan hidupnya memiliki hak untuk dapat bertahan hidup. Tidak ada 1 orang pun yang berhak untuk melarang seseorang individu untuk mempertahankan hidupnya.

  • pasal 28b
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
pasal ini mengatur hak individu yang berhak untuk membentuk sebuah keluarga dan memiliki keturunan tentunya lewat lembaga perkawinan yang ada secara sah. Seseorang yang ingin menikah tentunya harus melalui 2 lembaga perkawinan yaitu catatan sipil dan melalui lembaga agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Jika hanya melalui lembaga agama itu belum dikatakan sah secara hukum.
Tidak ada seorang pun yang dapat melarang individu untuk membentuk sebuah keluarga dan memiliki keturunan.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
pasal ini mengatur hak individu terutama seorang anak untuk dapat hidup dan bertumbuh dengan baik serta berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap tindak kejahatan dan kekerasan yang ada. Pasal ini agaknya sangat berguna ditengah maraknya kekerasan terhadap anak-anak dibawah umur, baik kekerasan secara fisik, batin, maupun sexual. Anak-anak kerap kali menjadi korban kekerasan seperti itu, ironisnya sebagian pelaku bukan orang lain melainkan dari kalangan keluarga dekat bahkan orang tua. Atau banyak juga anak dibawah umur yang terpaksa ikut bekerja sebagai pengamen atau peminta-minta yang akhirnya menjadi anak jalanan. Selain itu diskriminasi juga sering terjadi terhadap anak-anak. Ini sering terjadi dalam dunia pendidikan dimana terkadang anak-anak dari kalangan keluarga miskin di nomer2 kan karena masalah biaya sekolah dan karena tidak mampu. Ini juga yang menjadi perhatian kita terhadapat anak-anak.

  • Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

pasal ini mengatur tentang kebebasan individu untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masa ini dan yang akan datang sehingga setiap individu memperoleh dasar IPTEK, seni, dan budaya untuk berkembang dan berkarya demi kemajuan individu di dalam masyarakat dalam lingkup sempit dan luas. Dalam mencapai kualitas dan kesejahteraan hidup, setiap individu harus melaui suatu proses belajar yang dilaksanakan dalam suatu lembaga untuk dapat memperluas pemikiran dan pengetahuan individu.


(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

setiap individu memiliki kebebasan dalam mengembangkan dirinya melalui suatu lembaga untuk memperjuangkan haknya sebagai individu untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila setiap individu memiliki hak yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara, maka suatu demokrasi akan terjalin dengan baik sehingga tujuan negara akan tercapai dengan waktu yang singkat.

  • Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

setiap individu memperoleh pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum dari negara tanpa adanya suatu pembedaan terhadap posisi atau kedudukan seseorang di dalam sebuah negara. Keadilan merupakan salah satu hal yang perlu dan wajib untuk dilaksanakan secara utuh agar tidak terciptanya suatu ketidakadilan yang dapat merugikan tiap individu yang tidak memperoleh keadilan. Di dalam proses hukum pula setiap individu harus diperlakukan sama dan adil dalam setiap pengambilan keputusan sehingga proses hukum yang berlangsung tidak berat sebelah atau merugikan salah satu pihak

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Setiap individu berhak mencari mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai manusia. Dalam memperoleh suatu pekerjaan, seseorang akan memperoleh imbalan dari hasil pekerjaanya di tempat yang menerimanya sebagai tenaga kerja. Dalam suatu hubungan kerja, seseorang harus diberikan imbalan yang sesuai dengan kualitas dan perannya sebagai pekerja. Apabila hal ini dilanggar, maka pekerja berhak untuk mempertanyakan kondisi tersebut agar dapat terciptanya keadilan.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dalam pemerintahan setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam menempati posisi di pemerintahan. Seseorang yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan tidak boleh semena-mena dalam proses penerimaan seseorang di pemerintahan. Dalam proses perolehan kesempatan di dalam pemerintahan ini, seseorang harus melewati suatu prosedur yang telah ditetapkan dan melalui prosedur tersebut akan tercipta suatu kualitas pemerintahan yang baik, karena warga negara telah melalui proses penerimaan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

status bagi seseorang dalam negaranya sangat diperlukan, karena setiap individu harus memiliki kewarganegaraan yang pasti. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan status kewarganegaraan yang akan dia ambil tentunya menurut perundang-undangan yang berlaku. Seseorang menentukan dia berkewarganegaraan mana bisa didasarkan dari tempat dimana dia lahir, dimana dia tinggal, ataupun dimana dia bekerja. Ada pula sekarang ini status kewarganegaraan ditentukan karena status perkawinan. Misalkan, suami berkewarganegaraan Amerika sedangkan si istri berkewarganegaraan Indonesia. Dalam perkawinan harus ada 1 kewarganegaraan agar memudahkan si anak,maka pasangan ini bisa memilih kewarganegaraan yang ada, apakah ikut si suami atau ikut si istri. Walaupun tidak mudah untuk mengurus kewarganegaraan tersebut tetapi adanya status kewarganegaraan ini sangat penting.

  • Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sebuah agama atau kepercayaan bagi setiap individu merupakan panggilan hati dan jiwa dari dalam yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak manapun, oleh karena itu pasal ini mengatur tentang hak individu untuk bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Selain itu, dalam pasal ini juga diatur tentang hak individu untuk bebas memilih pendidikan yang akan diambil, pekerjaan nya, kewarganegaraan juga masih masuk dalam pasal ini, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya tetapi berhak kembali lagi. Intinya dalam pasal ini mengatur secara keseluruhan tentang kebebasan individu untuk memilih pilihan hidupnya.

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kemudian dalam pasal ini diatur tentang kebebasan seseorang untuk meyakini kepercayaan yang ada, kemudian bebas pula dalam menyatakan pikiran dan sikap yang ada dimanapun tentunya berdasarkan aturan yang berlaku dan bersikap sesuai dengan tata krama dan sesuai dengan hati nuraninya. berarti segala nya bersumber dari hati nurani yang ada dari setiap individu.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam rangkaian pasl 28E yang terakhir ini, diatur tentang hak seseorang untuk bebas berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat dimuka umum. Rasanya pasal ini sudah familiar didengungkan. Tiap individu memang sangat hakiki untuk memiliki hak ini. Jadi, seorang individu tidak dibatasi untuk dapat mengeluarkan aspirasinya.



Selasa, 12 Januari 2010

sertifikat.....

Sabtu, 09 Januari 2010

Ekonomi Koperasi....(tugas sblm UAS)

I.
1. Suatu konsep yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotannya adalah :
B. Konsep Koperasi Barat.

2. Di bawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotannya, kecuali :
B. Pengembangan kondisi social ekonomi produsen skala kecil.

3. Aliran koperasi sangat dipengaruhi dari system perekonomian yang dianut oleh Negara tertentu. Sistem ekonomi liberal biasannya aliran koperassi uyang dijalankan adalah :
C. Aliran Yardstick.

4. Hubugan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah. Jadi koperasi tidak mempunyai otonomi, pernyataan ini sesuai dengan :
C. Aliran Commonwealth.

5. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong, merupakan definisi koperasi dari :
C. Menurut Mohammad Hatta.

6. Dibawah ini adalah unsur-unsur koperasi yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1992, kecuali :
A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi.

7. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnnya dan masyarakat pada umumnnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45, Pernyataan tercantum dalam :
A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3

8. Dibawah ini adalah fungsi Kopersi Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah, kecuali :
B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif saran produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.

9. Yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
C. Kerjasama antar koperasi.

10. Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. Rapat anggota tercantum dalam :
A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22

11. Sesuai dengan UU Perekonomian Rapat Anggota dilakukan untuk kegiatan dibawah ini kecuali :
B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola

12. Dibawah ini adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah :
B. Kegiatan loperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

13. Apabila pemerintah berkeputusan membubarkan koperasi harus diumumkan lewat :
D. Berita Negara Republik Indonesia.

14. Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubarkan koperasi dilakukan penyelesaian sehingga ditunjuk seorang penyelesai yang ditunjuk oleh :
D. Pengelola.

15. Dalam menghitung besarnnya Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi : B. Jasa Modal Sendiri dan Jasa Modal Anggota.

16. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan keputusan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam :
D. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46

17. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama :
D. 5 Tahun.

18. Sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian modal dibedakan menjadi :
A. Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

19. Tujuan koperasi adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tujuan ini sangat dipengaruhi dari Total Cost yang sangat tergantung :
B. Teknolgi dan sumber daya yang digunakan.

20. Untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinnya lebih dari dua daerah tingkat II, maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke :
D. Benar semua.


II.

21. Jelaskan konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan konsep Koperasi Negara Berkembang !

Jawab :

Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati •Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

22. Dari laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi “Ahimsa” tahun 2005 diperoleh dat sbb :
No Indikator Kinerja ( dalam 000)
1. Modal Sendiri 674.800
a. Simpanan Anggota 125.800
b. Donasi 226.000
c. Cadangan 323.000

2. SHU Kotor 250.000
Total Biaya 125.000
SHU setelah Pajak 124.500

3. Volume Usaha 579.950
4. Jumlah Anggota 125

Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)
No Nama Anggota Jumlah Simpanan Volume Usaha
1 Ahimsa 2750 25250
2 Annisa 3250 20575
3 Rizky 2250 15750
s/d Dst Dst Dst
125 Jumlah 125800 579950

Hitunglah besarnnya Sisa Hasil Usaha yang harus diterima masing-masing anggota, bila jasa Anggota terdiri dari 25 % jasa modl anggota dan 75 % jasa usaha anggota.

Jawab :

Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250
Total Modal Simpanan (TMS) : 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :
1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750
Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA) : 75% x 323.00 = 242.250
Jasa Modal Anggota (JMA) : 25% x 323.000 = 80.750

a. SHU Usaha Ahimsa = Va / TVA (JUA) :
25.250 / 579.950 (242.250) = 10.547,138

SHU Modal Ahimsa = Sa / TMS (JMA) :
2.750 / 125.800 (80.750) = 1.765,203

SHU Ahimsa : 10.547,138 + 1.765,203 (1000) = 12.312.341

b. SHU Usaha Annisa = Va / TVA (JUA) :
20.575 / 579.950 (242.250) = 8.594,351

SHU Modal Annisa = Sa / TMS (JMA) :
3.250 / 125.800 (80.750) = 2.086,149

SHU Annisa = 8.594,351 + 2.086,149 (1000) = 10.680.500

c. SHU Usaha Rizky = Va / TVA (JUA) :
15.750/ 579.950 (242.250) = 6.578,908

SHU Modal Rizky = Sa / TMS (JMA) :
2.250 / 125.800 (80.750) = 1.444,257

Kamis, 26 November 2009

seleksi dan wawancara...hmm.gimana ya???

pengen kerja enak? pengen jadi karayawan yang mapan? wahhhh....impian banget....
tapi, untuk jadi karyawan perlu dilalui beberapa tahap...

1. seleksi
pertama-tama apabila kita sebagai tim penyeleksi kita wajib memiliki profil sukses kandidat untuk setiap jabatan yang ditawarkan.profil sukses ini didasarkan pada 4 elemen, yaitu:
a. What I know (knowledge)
b. what I can do (competency)
c. what I have done (experience)
d. dan personal traits (personality)
Profil sukses ini dapat disetarakan dengan requirement dengan perusahaan sehingga dapat menjadi pembanding dengan kapabilitas dari kandidat.
selection tools yang kerap digunakan organisasi karena kualitasnya adalah behaviour interview, assessment, knowledge test dan motivational fit inventories.
Proses assessment merupakan evaluasi terhadap perilaku seseorang yang diperlukan dalam jabatan tertentu. Knowledge test merupakan test pengetahuan yang tentunya berkaitan dengan jabatan yang diperlukan. Motivational fit inventories merupakan suatu alat ukur yang dapat mendefiniskan motivasi seseorang tentang jenis pekerjaan yang diharapkan.

2. wawancara
biasanya tekhnik wawancara yang sering digunakan adalah dengan mendudukkan kandidat dan menyodorinya sejumlah pertanyaan masih menjadi andalan. tapi untuk sekarang metode tersebut kurang efektif. Menurut pakar marketing Kanada Seth Godin, yang juga penulis buku laris Meatball Sundae: Is Your Marketing Out of Sync? Menurut dia, para pencari kerja zaman sekarang menginginkan proses yang keluar dari pakem selama ini ketika mereka melamar pekerjaan. katanya : "Jika Anda menggunakan proses wawancara yang standar, orang yang Anda hire secara otomatis akan terdefinisikan bagus dalam kriteria yang standar pula"
Dengan kata lain Seth mengingatkan, orang yang berhasil membuktikan diri bagus dalam wawancara, belum tentu bagus juga dalam menjalankan pekerjaannya kelak. Keterampilan menjawab pertanyaan sering tidak berkaitan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Salah satu yang mulai banyak dilakukan adalah speed interviewing contohnya sepertimengumpulkan lima atau enam kandidat sekaligus dalam satu ruangan dan mewawancarai mereka bersama-sama untuk melihat siapa yang terbaik.

nah...tuh adalah sebagian proses yang harus dilalui sebelum kita bekerja..huff, cukup panjang sih, tapi tetap semangatttttt.....

Sabtu, 07 November 2009

Prospek Koperasi Indonesia

oleh :

-Alexandra Tienintha Ginting

-Dewi Yulianingsih

-Hibatul Wafi

-Lulu Ul Jannah

-Nopriwansah

-Renita Ayu Pertiwi

2EA01

Bab I Pendahuluan

Koperasi sebagai bentuk suatu organisasi perekonomian di Indonesia telah berakar sejak zaman nenek moyang dulu, karena koperasi berasaskan pada kehidupan kerja sama dan gotong royong. Walaupun dalam kehidupan sehari-hari kehidupan berkoperasi telah dinyatakan sebagai dasar perekonomian Indonesia,sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan sebagai pedoman pelaksanaannya telah diterbitkan pula seperangkat perundang-undangan dan peraturan tentang perkoperasian.

Bab II Pembahasan

· Pengertian Koperasi

Secara harfiah kata “koperasi” berasa dari : Cooperation (Latin), atau Cooperation (Inggris), atau Co-operatie (Belanda) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai : bekerja bersama atau bekerja sama, atau kerjasama,merupakan koperasi. Koperasi sebagai organisasi atau lembaga ekonomi modern yang mempunyai tujuan, mempunyai system pengelolaan, memepunyai tertib organisasi (mempunyai rules dan regulation) bahkan mempunyai asas dan sendi-sendi dasar.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

· Sejarah Perkoperasian di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

§ Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

§ Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa

§ Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral

§ Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

§ Hanya membayar 3 gulden untuk materai

§ Bisa menggunakan bahasa daerah

§ Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

§ Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

· Prospek Koperasi Indonesia

Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan jumlah koperasi, keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variable-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variable kinerja koperasi yang diuraikan ini cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

- Jumlah Koperasi

Hasil susunan peringkat koperasi yang dilakukan Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2008, menyatakan, sebanyak 42.267 koperasi di Indonesia berhak disebut berkualitas. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan, Untung Tri Basuki. berdasarkan laporan dari Dinas sampai 2008, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 149.793 unit, dengan jumlah koperasi aktif 104.999 unit. Dari jumlah itu, koperasi yang aktif melaksanakan rapat anggota tahunan sebanyak 48.262 unit. Angka itu sebenarnya belum mencapai target yang diharapkan, karena pada awal 2008, pihaknya menargetkan mampu menempatkan 1.500 koperasi berkualitas, tetapi hanya tercapai 886 koperasi, atau 59,06 persen dari yang ditargetkan. jumlah koperasi berkualitas akan terus ditargetkan meningkat di tahun 2009, karena upaya tersebut bertujuan untuk menetapkan peringkat koperasi, yang dapat digunakan sebagai pendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.

BAB III Penutup

Perkoperasian diIndonesia mempunyai sejarah yang sangat panjang mulai dari zaman pemerintahan Belanda, Jepang, Indonesia merdeka, Orde lama, Orde Baru hingga sekarang. Perkembangan koperasi saat ini berkembang sangat pesat tiap tahunnya. Pemerintah juga sangat mendukung usaha perkoperasian. Karena koperasi juga memberikan keuntungan kepada pemerintah seperti, mengurangi angka pengangguran. Pengangguran dapat memulai suatu usaha. Sehingga dapat dikatakan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara memberikan bantuan usaha kepada masyarakat yang sudah menjadi anggota Koperasi tersebut. Koperasi juga menghasilkan laba usaha yang sangat besar tiap tahunnya. Dari beberapa sudut pandang ini dapat disimpulkan bahwa perkoperasian di Indonesia mempunyai prospek masa depan yang sangat bagus.

Daftar Pustaka

- Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Ciracas : Erlangga,2001.

- Sudarsono dan Edilius, Koperasi dalam teori dan praktek, Jakarta : Rineka Cipta,2005.

- Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian sejarah teori dan praktek, Jakarta : Ghalia Indonesia,2002.

- Hendrojogi, Koperasi azas-azas teori dan praktek edisi revisi 2002, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Rabu, 30 September 2009

hidupku....pengabdianku.....

kayanya setiap waktu kita bisa dapat pelajaran hidup yang berharga deh....tapi kadang tuh kita ga sadar kalau sebenarnya ada maksud Tuhan yang Dia ijinkan untuk terjadi di dalam kehidupan.

Serius banget ya kayanya??hehehe......okey nyantai deh...

jadi gini, tadi siang ada petugas telepon dateng kerumah buat betulin telepon, biasalah masalah melulu nih telepon...kebetulan juga petugas itu udah 3x datang untuk betulin telepon. ya karena udah sering dateng jadi udah biasa.
Yang aku liat sih dia gigih banget, maksudnya dia sangat mencintai pekerjaannya walaupun umurnya tuh masih muda. Aku sama mama sempet ngobrol2, ngomongin tentang petugas itu. Kita sih beranggapan dia kayanya lulusan SMK gitu, kita salut banget sama dia karena mau gitu untuk kerja.....
Nah, setelah selesai dia bilang untuk coba telepon nya plus speedy nya.....nunggu sampai loading, dia nanya kaya gini ::

pt :: kuliah de??
aq :: iy....
pt :: kuliah dimana?
aq :: di depok
pt :: gunadarma ya??
aq :: iy,ko tau?
pt :: dulu saya juga dari sana, tapi putus di tengah jalan karena ga ada biaya,hehehe.....saya ngambil jurusan informatika
aq :: owh....

Denger kaya gitu ko aku kayanya langsung disentil gitu ya sama Tuhan?? apalagi setelah aku cerita ke mama. Uh, kayanya langsung kena gitu. Kata si mama, " tuh ka,liat! kamu mestinya bersyukur bisa kuliah. kamu liat sendiri kan, ada orang yang punya keinginan untuk kuliah tapi ga bisa karena ga ada biaya"

1...2...3......keeennnna banget....
kaya nyadar gitu....secara kayanya aku anggep kuliah tuh biasa2 aj,kaya rutinitas.....tapi aku sadar ternyata diluar sana banyak orang yang pengen kaya aku tapi ga bisa.
huff......yang salutnya lagi walaupun dia ga bisa tapi dia punya kemauan untuk maju dan terus belajar bahkan skill nya melebihi yang kuliah....

belajar banget dari hal ini.....jadi lebih menghargai setiap waktu.....hidup bukan untuk dinikmati aja, tapi juga untuk pengabdian ke semua orang.


Minggu, 27 September 2009

.....bakso...bakso......!!!




Siapa yang suka bakso???? hampir semua orang deh kayanya suka makan bakso.....iy ga??Makanan yang merakyat, terjangkau, enak pula, apalagi bagi penggemar pedas, asem wuihhhh jadi satu tuh kalo makan bakso.....iya toh...mateb toh....hahahahaha(lho kok kaya mbah Surip ya jadinya?hehehe....) termasuk juga aku...it's my favorite food banget gitu lho......
Tapi....di hari Sabtu kemaren tanggal 27 September 2009 j
am 3 sore aku nemuin pelajaran hidup yang berarti banget ya lewat bakso itu.
Nyelusurin trotoar dekat Tugu Kujang......tadinya sih pengen nunggu angkot makanya jalan dulu sampai halte karena verboden gitu kata pak polisi ,hehehe.....
Nah...aku akhirnya ngelewatin pintu masuk Kebun Raya Bogor yang letaknya tepat di seberang kampus IPB Bogor...disitu banyak pedagang kaki lima, tapi karena laper juga perut udah ga bisa kompromi lagi kebetulan disitu ada tukang bakso ya mampir dulu deh.....hehehe.....
Hanya dengan Rp.6000/porsinya aku sudah dapat semangkok bakso yang enak dan banyak. Pada saat ingin membayar aku bertanya-tanya sama tukangnya. Nama nya Pak Jono. Ternyata dia sudah berjualan bakso selama 20 tahun. Dia sekarang berusia 45 tahun.....kebayang donk dari umur 20 tahunan dia udah jualan bakso. Dia tinggal di daerah Tegalgundil,Bogor Utara,lumayan jauh dari tempatnya berjualan.

Dalam percakapan itu aku dapet beberapa hal yang menarik yang justru membuatku untuk terus bertanya dan bertanya lagi....Dagangannya ga setiap kali abis.....pendapatannya juga ga tentu dengan keuntungan antara Rp.10.000-40.000/hari. Bapak dengan 6 orang anak ini ga pantang menyerah.......walaupun dia cuma sekolah sampai kelas 2 SMP tapi dia ga mau anak-anaknya putus sekolah. Hasilnya anak pertamanya sekarang kuliah di Universitas Pakuan Bogor, anak ketiganya juga sekarang duduk di bangku SMK.
Dia juga bercerita tentang kakaknya yang juga berjualan bakso.Karena kegigihannya dia berhasil menyekolahkan anaknya sampai mendapatkan gelar Prof. dan dikirim ke Jepang karena prestasinya di IPB Bogor. Kerrrreeennn banget....
Jualan bakso di tempat ini sebenarnya dilarang,karena itu kan trotoar...trotoar itu tempat pejalan kaki....tetapi jaman sekarang trotoar sepertinya banyak yang beralih fungsi jadi tempat berjualan kaki lima. Perda Kota Bogor tentang penataan PKL no.13 tahun 2005 juga udah ada...y tapi tetep aja membandel....
Liat aja deh dimana-mana.....banyak banget sekarang tuh yang menghuni trotoar bukannya para pejalan kaki tapi malah tukang jualan. Waktu aku tanya ke Pak Jono katanya dia ga punya pilihan lain mau jualan dimana karena lahan yang terbatas, lagipula disitu dia ga bayar sewa sama sekali jadi pendapatan yang dia dapet tuh bersih.....
Bukannya tanpa resiko dia jualan disitu.....ancaman dibawa sama Satpol PP tuh dateng tiap saat kayanya.....tapi kata Pak Jono, dia udah sering ngalamin hal itu. Makin bingung aja dong aku......secara gitu udah sering diancem sama Satpol PP tapi tetap jualan disitu. Tapi kata Pak Jono, dia ga punya pilihan lain....kalau memang Satpol PP dateng paling juga diusir, katanya sih asal nurut and hormat sama mereka ga bakalan tuh dibawa barang dagangannya. Hufff......padahal banyak banget ya kasus-kasus penyitaan paksa sama Satpol PP. Kasian sih tapi emang bener....ga boleh tuh fasilitas umum di salah gunain.

Okey...back to the bakso....eh salah to the topic maksudnya.....hehehhe

Dari seorang Pak Jono....aku dapet banyak hal.....gimana perjuangannya, gimana kerendah hatiannya, gimana ketabahannya dalam menjalani hidup ini....dan yang paling penting dia tuh jualan bukan karena pengen nyari keuntungan tapi dia malah puas banget kalau ngeliat pelanggan nya puas....ada suatu pengabdian dalam dirinya. Perlu tuh di contoh.......biasanya kan kita manusia bisanya ngeluh aja, kayanya salah and kurang aja semua yang kita punya.....tapi, lewat pengalaman ini aku belajar, ternyata masih ada orang yang lebih kurang dari aku tapi mereka ga mengeluh, justru malah semangat.....

two thumbs upppp...........