Selasa, 12 Januari 2010

sertifikat.....

Sabtu, 09 Januari 2010

Ekonomi Koperasi....(tugas sblm UAS)

I.
1. Suatu konsep yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotannya adalah :
B. Konsep Koperasi Barat.

2. Di bawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotannya, kecuali :
B. Pengembangan kondisi social ekonomi produsen skala kecil.

3. Aliran koperasi sangat dipengaruhi dari system perekonomian yang dianut oleh Negara tertentu. Sistem ekonomi liberal biasannya aliran koperassi uyang dijalankan adalah :
C. Aliran Yardstick.

4. Hubugan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah. Jadi koperasi tidak mempunyai otonomi, pernyataan ini sesuai dengan :
C. Aliran Commonwealth.

5. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong, merupakan definisi koperasi dari :
C. Menurut Mohammad Hatta.

6. Dibawah ini adalah unsur-unsur koperasi yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1992, kecuali :
A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi.

7. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnnya dan masyarakat pada umumnnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45, Pernyataan tercantum dalam :
A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3

8. Dibawah ini adalah fungsi Kopersi Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah, kecuali :
B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif saran produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.

9. Yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
C. Kerjasama antar koperasi.

10. Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. Rapat anggota tercantum dalam :
A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22

11. Sesuai dengan UU Perekonomian Rapat Anggota dilakukan untuk kegiatan dibawah ini kecuali :
B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola

12. Dibawah ini adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah :
B. Kegiatan loperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

13. Apabila pemerintah berkeputusan membubarkan koperasi harus diumumkan lewat :
D. Berita Negara Republik Indonesia.

14. Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubarkan koperasi dilakukan penyelesaian sehingga ditunjuk seorang penyelesai yang ditunjuk oleh :
D. Pengelola.

15. Dalam menghitung besarnnya Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi : B. Jasa Modal Sendiri dan Jasa Modal Anggota.

16. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan keputusan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam :
D. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46

17. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama :
D. 5 Tahun.

18. Sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian modal dibedakan menjadi :
A. Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

19. Tujuan koperasi adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tujuan ini sangat dipengaruhi dari Total Cost yang sangat tergantung :
B. Teknolgi dan sumber daya yang digunakan.

20. Untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinnya lebih dari dua daerah tingkat II, maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke :
D. Benar semua.


II.

21. Jelaskan konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan konsep Koperasi Negara Berkembang !

Jawab :

Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati •Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

22. Dari laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi “Ahimsa” tahun 2005 diperoleh dat sbb :
No Indikator Kinerja ( dalam 000)
1. Modal Sendiri 674.800
a. Simpanan Anggota 125.800
b. Donasi 226.000
c. Cadangan 323.000

2. SHU Kotor 250.000
Total Biaya 125.000
SHU setelah Pajak 124.500

3. Volume Usaha 579.950
4. Jumlah Anggota 125

Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)
No Nama Anggota Jumlah Simpanan Volume Usaha
1 Ahimsa 2750 25250
2 Annisa 3250 20575
3 Rizky 2250 15750
s/d Dst Dst Dst
125 Jumlah 125800 579950

Hitunglah besarnnya Sisa Hasil Usaha yang harus diterima masing-masing anggota, bila jasa Anggota terdiri dari 25 % jasa modl anggota dan 75 % jasa usaha anggota.

Jawab :

Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250
Total Modal Simpanan (TMS) : 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :
1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750
Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA) : 75% x 323.00 = 242.250
Jasa Modal Anggota (JMA) : 25% x 323.000 = 80.750

a. SHU Usaha Ahimsa = Va / TVA (JUA) :
25.250 / 579.950 (242.250) = 10.547,138

SHU Modal Ahimsa = Sa / TMS (JMA) :
2.750 / 125.800 (80.750) = 1.765,203

SHU Ahimsa : 10.547,138 + 1.765,203 (1000) = 12.312.341

b. SHU Usaha Annisa = Va / TVA (JUA) :
20.575 / 579.950 (242.250) = 8.594,351

SHU Modal Annisa = Sa / TMS (JMA) :
3.250 / 125.800 (80.750) = 2.086,149

SHU Annisa = 8.594,351 + 2.086,149 (1000) = 10.680.500

c. SHU Usaha Rizky = Va / TVA (JUA) :
15.750/ 579.950 (242.250) = 6.578,908

SHU Modal Rizky = Sa / TMS (JMA) :
2.250 / 125.800 (80.750) = 1.444,257