Rabu, 17 Februari 2010

UUD 45 pasal 28(a-e)



tentang Hak Asasi Manusia

  • pasal 28a
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal ini mengatur hak individu untuk dapat hidup dan bertahan hidup. Hidup dan bertahan hidup disini memiliki pengertian yang berbeda. hak untuk hidup berarti bagaimana seorang individu mulai dari kandungan ibunya sudah memiliki hak tersebut, yaitu hak untuk dapat hidup. Oleh karena itu setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja maupun tidak dapat dikenakan sanksi yang berat sesuai dengan perbuatannya, apalagi bila perbuatannya tersebut direncanakan dapat divonis hukuman mati. Sedangkan hak untuk bertahan hidup yaitu seorang individu selama kelangsungan hidupnya memiliki hak untuk dapat bertahan hidup. Tidak ada 1 orang pun yang berhak untuk melarang seseorang individu untuk mempertahankan hidupnya.

  • pasal 28b
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
pasal ini mengatur hak individu yang berhak untuk membentuk sebuah keluarga dan memiliki keturunan tentunya lewat lembaga perkawinan yang ada secara sah. Seseorang yang ingin menikah tentunya harus melalui 2 lembaga perkawinan yaitu catatan sipil dan melalui lembaga agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Jika hanya melalui lembaga agama itu belum dikatakan sah secara hukum.
Tidak ada seorang pun yang dapat melarang individu untuk membentuk sebuah keluarga dan memiliki keturunan.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
pasal ini mengatur hak individu terutama seorang anak untuk dapat hidup dan bertumbuh dengan baik serta berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap tindak kejahatan dan kekerasan yang ada. Pasal ini agaknya sangat berguna ditengah maraknya kekerasan terhadap anak-anak dibawah umur, baik kekerasan secara fisik, batin, maupun sexual. Anak-anak kerap kali menjadi korban kekerasan seperti itu, ironisnya sebagian pelaku bukan orang lain melainkan dari kalangan keluarga dekat bahkan orang tua. Atau banyak juga anak dibawah umur yang terpaksa ikut bekerja sebagai pengamen atau peminta-minta yang akhirnya menjadi anak jalanan. Selain itu diskriminasi juga sering terjadi terhadap anak-anak. Ini sering terjadi dalam dunia pendidikan dimana terkadang anak-anak dari kalangan keluarga miskin di nomer2 kan karena masalah biaya sekolah dan karena tidak mampu. Ini juga yang menjadi perhatian kita terhadapat anak-anak.

  • Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

pasal ini mengatur tentang kebebasan individu untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masa ini dan yang akan datang sehingga setiap individu memperoleh dasar IPTEK, seni, dan budaya untuk berkembang dan berkarya demi kemajuan individu di dalam masyarakat dalam lingkup sempit dan luas. Dalam mencapai kualitas dan kesejahteraan hidup, setiap individu harus melaui suatu proses belajar yang dilaksanakan dalam suatu lembaga untuk dapat memperluas pemikiran dan pengetahuan individu.


(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

setiap individu memiliki kebebasan dalam mengembangkan dirinya melalui suatu lembaga untuk memperjuangkan haknya sebagai individu untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila setiap individu memiliki hak yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara, maka suatu demokrasi akan terjalin dengan baik sehingga tujuan negara akan tercapai dengan waktu yang singkat.

  • Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

setiap individu memperoleh pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum dari negara tanpa adanya suatu pembedaan terhadap posisi atau kedudukan seseorang di dalam sebuah negara. Keadilan merupakan salah satu hal yang perlu dan wajib untuk dilaksanakan secara utuh agar tidak terciptanya suatu ketidakadilan yang dapat merugikan tiap individu yang tidak memperoleh keadilan. Di dalam proses hukum pula setiap individu harus diperlakukan sama dan adil dalam setiap pengambilan keputusan sehingga proses hukum yang berlangsung tidak berat sebelah atau merugikan salah satu pihak

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Setiap individu berhak mencari mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai manusia. Dalam memperoleh suatu pekerjaan, seseorang akan memperoleh imbalan dari hasil pekerjaanya di tempat yang menerimanya sebagai tenaga kerja. Dalam suatu hubungan kerja, seseorang harus diberikan imbalan yang sesuai dengan kualitas dan perannya sebagai pekerja. Apabila hal ini dilanggar, maka pekerja berhak untuk mempertanyakan kondisi tersebut agar dapat terciptanya keadilan.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dalam pemerintahan setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam menempati posisi di pemerintahan. Seseorang yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan tidak boleh semena-mena dalam proses penerimaan seseorang di pemerintahan. Dalam proses perolehan kesempatan di dalam pemerintahan ini, seseorang harus melewati suatu prosedur yang telah ditetapkan dan melalui prosedur tersebut akan tercipta suatu kualitas pemerintahan yang baik, karena warga negara telah melalui proses penerimaan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

status bagi seseorang dalam negaranya sangat diperlukan, karena setiap individu harus memiliki kewarganegaraan yang pasti. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan status kewarganegaraan yang akan dia ambil tentunya menurut perundang-undangan yang berlaku. Seseorang menentukan dia berkewarganegaraan mana bisa didasarkan dari tempat dimana dia lahir, dimana dia tinggal, ataupun dimana dia bekerja. Ada pula sekarang ini status kewarganegaraan ditentukan karena status perkawinan. Misalkan, suami berkewarganegaraan Amerika sedangkan si istri berkewarganegaraan Indonesia. Dalam perkawinan harus ada 1 kewarganegaraan agar memudahkan si anak,maka pasangan ini bisa memilih kewarganegaraan yang ada, apakah ikut si suami atau ikut si istri. Walaupun tidak mudah untuk mengurus kewarganegaraan tersebut tetapi adanya status kewarganegaraan ini sangat penting.

  • Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sebuah agama atau kepercayaan bagi setiap individu merupakan panggilan hati dan jiwa dari dalam yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak manapun, oleh karena itu pasal ini mengatur tentang hak individu untuk bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Selain itu, dalam pasal ini juga diatur tentang hak individu untuk bebas memilih pendidikan yang akan diambil, pekerjaan nya, kewarganegaraan juga masih masuk dalam pasal ini, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya tetapi berhak kembali lagi. Intinya dalam pasal ini mengatur secara keseluruhan tentang kebebasan individu untuk memilih pilihan hidupnya.

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kemudian dalam pasal ini diatur tentang kebebasan seseorang untuk meyakini kepercayaan yang ada, kemudian bebas pula dalam menyatakan pikiran dan sikap yang ada dimanapun tentunya berdasarkan aturan yang berlaku dan bersikap sesuai dengan tata krama dan sesuai dengan hati nuraninya. berarti segala nya bersumber dari hati nurani yang ada dari setiap individu.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam rangkaian pasl 28E yang terakhir ini, diatur tentang hak seseorang untuk bebas berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat dimuka umum. Rasanya pasal ini sudah familiar didengungkan. Tiap individu memang sangat hakiki untuk memiliki hak ini. Jadi, seorang individu tidak dibatasi untuk dapat mengeluarkan aspirasinya.



2 komentar:

Anonim mengatakan...

trima kasih .. telah membantu saya dlam mengerjakan tugas saya .. (:

Anonim mengatakan...

makasih infonya

Posting Komentar